JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) harusnya dinaikkan untuk membantu mendorong konsumsi masyarakat. Pasalnya PTKP sekarang sebesar Rp4,5 juta dinilai terlalu rendah.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, masyarakat yang berpenghasilan dibawah PTKP harus dipotong pajak sehingga uangnya tidak bisa digunakan untuk belanja. Tapi kalau PTKP dinaikkan maka uang yang tadinya di potong pajak bisa digunakan untuk berbelanja atau menyimpan uangnya untuk membeli sesuatu.
Baca juga: Duh! Menko Darmin Heran Beredar Wacana Penurunan Nilai PTKP
"Kalau naik, penghasilan sebesar PTKP hampir seluruh dipakai untuk spending. Kenaikannya di sisi penerimaan tapi orang belanja yang digunakan, akan memicu penerimaan pajak dari konsumsi," ungkapnya di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Menurutnya, PTKP seharusnya dinaikkan di level yang tinggi sehingga masyarakat bisa dipakai belanja uangnya yang dikenakan pajak tersebut. Karena nantinya dengan belanja maka masyarakat juga akan dikenakan PPN.