DPR Minta Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan Menjadi Rp5,1 Juta

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Sabtu 26 Agustus 2017 19:09 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

 Baca juga: Perubahan PTKP, Menko Darmin: Justru Menaikkan Daya Beli

"Naik menjadi Rp4,8 juta hingga Rp5,1 juta," jelasnya.

Misbakhun mengatakan kenaikan daya beli bisa meningkat dengan hal ini. Dampaknya juga akan terlihat lebih besar dibandingkan dengan menurunkan PTKP yang akan menurunkan daya beli terutama di masyarakat penghasilan rendah.

"Menurut saya iya. Juga kemudian tambah jumlah subsidi tunai. Cuma risikonya dari sisi alokasi karena ini ditengah tahun. Sementara PTKP itu kan kebijakan yang bisa dijalankan tanpa mengubah struktur APBN," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya