Baca juga: Perubahan PTKP, Menko Darmin: Justru Menaikkan Daya Beli
"Naik menjadi Rp4,8 juta hingga Rp5,1 juta," jelasnya.
Misbakhun mengatakan kenaikan daya beli bisa meningkat dengan hal ini. Dampaknya juga akan terlihat lebih besar dibandingkan dengan menurunkan PTKP yang akan menurunkan daya beli terutama di masyarakat penghasilan rendah.
"Menurut saya iya. Juga kemudian tambah jumlah subsidi tunai. Cuma risikonya dari sisi alokasi karena ini ditengah tahun. Sementara PTKP itu kan kebijakan yang bisa dijalankan tanpa mengubah struktur APBN," tukasnya.
(Fakhri Rezy)