APTRI juga minta gula tani dibeli pemerintah Rp11.000 per kilogram dan menolak pembelian Rp9.700 per kilogram oleh Bulog. Karena harga Rp9.700 masih dibawah biaya pokok produksi dan selisihnya jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp12.500 per kilogram sehingga margin untuk distribusi terlalu besar.
Lalu poin ketiga adalah para petani tebu meminta agar impor gula konsumsi dibatasi sesuai kebutuhan. Tak hanya itu, petani juga meminta agar impor gula tidak dipasarkan pada saat musim giling. Kemudian yang keempat adalah para petani meminta agar Harga Eceran Tertinggi (HET) gula dinaikan menjadi Rp14.000 per kilogram atau ketentuan HET di hapuskan.
Lalu yang kelima adalah para petani tebu meminta agar pemerintah menaikan harga acuan gula tani (HPP). Karena Rp9.100 dinilai masih sangat rendah dan dibawah dari biaya pokok produksi.
Lalu yang keenam dan yang terakhir adalah meminta agar para pelaku perembesan ditindak tegas. Karena belakangan banyak ditemukan rembesan gula rafinasi yang beredar di daerah.
(Martin Bagya Kertiyasa)