Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Tebu Diatur Pemerintah, Petani Bisa Untung

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |10:35 WIB
Harga Tebu Diatur Pemerintah, Petani Bisa Untung
Harga tebu diatur pemerintah bikin petani untung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAHarga tebu bakal diatur oleh pemerintah. Hal ini diatur Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang mengatur harga tebu.

Langkah ini disebut akan mendongkrak keuntungan para petani. Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah menyatakan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp690.000 per ton tebu. Menurutnya, ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu.

"Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani," ujarnya pada Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut Andi mengklaim bahwa penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

Diungkap olehnya, besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo.

Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp690.000 per ton dan untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp540.000, Wilayah Sulawesi Selatan Rp620.000, dan Wilayah Gorontalo sebesar Rp510.000.

“HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7%, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional," jelas Andi.

Selain itu untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan,” tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement