JAKARTA - Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, terus dilakukan. Salah satunya adalah Bank DKI.
Untuk mendukung penerapan transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota di provinsi Lampung, Sumatra Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Papua, Bank DKI menggandeng tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di provinsi tersebut.
Baca Juga: Bayar Nontunai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Pengendara Dapat Diskon 10%
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi menjelaskan kesepakatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/51-2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten dan kota pada tanggal 17 April 2017 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017.
"Kesepakatan antara 7 BPD ini didasari pertimbangan keberhasilan implementasi Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI yang telah menerapkan transaksi non tunai di lingkup Pemprov," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (28/8/2017).