Kuasai 51% Saham Freeport, Pemerintah Harus Siapkan Dana Berapa?

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2017 15:41 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan kesediannya mendivestasikan 51% sahamnya kepada Indonesia. Demikian salah satu poin yang menjadi kesepakatan final antara tim perundingan Freeport Indonesia dan pemerintah.

Saat ini, negara memiliki sekira 9,36% saham Freeport. Masih ada 41,64% saham lagi yang akan dibeli oleh pemerintah. Lantas berapa harganya dan seperti apa hitungannya ?

Baca Juga: Cerdik! Masuk BEI, Saham Freeport Baru Bisa Dibeli Asing Setahun Kemudian

Pengamat Sumber Daya Alam (SDA) Ahmad Redi mengatakan, jika pemerintah ingin menjadi pemegang saham mayoritas Freeport Indonesia maka kebutuhan dananya sangat besar.

Baca Juga: Cerita Menteri Jonan soal Divestasi 51% Saham Freeport: Butuh Waktu 3 Tahun dan 20 Kali Rapat

"Jika melihat nilainya 51%, maka secara kuantitas sangat besar," ujarnya kepada Okezone.

Baca Juga: Holding BUMN Beli Saham Freeport, Menko Luhut: 2018 Harus Sudah 30%

Dalam kesepakatan final lalu, untuk divestasi 51% kepemilikan nasional, pemerintah dan Freeport akan melanjutkan pembahasan lanjutan. Adapun hal-hal teknis yang akan dibahas yakni tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan.

Redi mengatakan, sebenarnya perihal divestasi harus lebih di dalami pemerintah. Sebab pada berakhirnya kontrak Freeport Indonesia di 2021, maka otomatis Indonesia akan menjadi pemegang mayoritas tambang Grasberg di Papua itu.

"Jadi rencana ini apakah tepat? Padahal kan ada kewajiban divestasi di dalam KK tahun 1991, yang disepakati bahwa Freeport harus divestasi saham kepada pemerintah pada tahun kedua puluh atau 2021. Itu harusnya kan sudah 51%,"tuturnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya