"Jika melihat nilainya 51%, maka secara kuantitas sangat besar," ujarnya kepada Okezone.
Baca Juga: Holding BUMN Beli Saham Freeport, Menko Luhut: 2018 Harus Sudah 30%
Dalam kesepakatan final lalu, untuk divestasi 51% kepemilikan nasional, pemerintah dan Freeport akan melanjutkan pembahasan lanjutan. Adapun hal-hal teknis yang akan dibahas yakni tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan.
Redi mengatakan, sebenarnya perihal divestasi harus lebih di dalami pemerintah. Sebab pada berakhirnya kontrak Freeport Indonesia di 2021, maka otomatis Indonesia akan menjadi pemegang mayoritas tambang Grasberg di Papua itu.
"Jadi rencana ini apakah tepat? Padahal kan ada kewajiban divestasi di dalam KK tahun 1991, yang disepakati bahwa Freeport harus divestasi saham kepada pemerintah pada tahun kedua puluh atau 2021. Itu harusnya kan sudah 51%,"tuturnya.
(Rizkie Fauzian)