Paket Kebijakan XVI Fokus Penyederhanaan dan Integrasi Perizinan, Ini Lengkapnya!

Trio Hamdani, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2017 11:22 WIB
(Foto: Kemenko Ekonomi)
Share :

Tahap Kedua

 

1) Reformasi peraturan perizinan berusaha:

a) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.

b) Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda, yang memuat secara jelas mengenai:

• standar pelayanan perizinan PTSP yang mencakup: pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur

dan jangka waktu penyelesaian;

• biaya penerbitan perizinan (PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah);

• kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar;

• Dalam hal persyaratan belum lengkap dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan;

• pembentukan layanan pengaduan; dan

• seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan dilaksanakan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda tangan digital (digital signature).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya