Paket Kebijakan XVI Fokus Penyederhanaan dan Integrasi Perizinan, Ini Lengkapnya!

Trio Hamdani, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2017 11:22 WIB
(Foto: Kemenko Ekonomi)
Share :

2) Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata:

a) PTSP pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata menyediakan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu.

b) Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate), pelaku usaha memilih kawasan untuk tempat berusaha. PTSP kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa: akta pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

c) Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada huruf a dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup: perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin Usaha.

d) PTSP berdasarkan checklist tersebut memproses pemberian fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pertanahan.

e) Setelah penandatanagan checklist yang merupakan perizinan sementara, pelaku usaha dapat melakukan pembebasan tanah dan melakukan konstruksi.

3) Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing:

a) Untuk perizinan berusaha diluar KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang belum menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).

b) Pelaku usaha untuk mendapatkan beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan untuk konstruksi, cukup menyampaikan 1 kali dokumen persyaratan kepada PTSP.

c) Dokumen persyaratan yang disampaikan tersebut digunakan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya secara bersama (data sharing) untuk menyelesaikan: izin lokasi atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu lintas, persetujuan rencana teknis bangunan/IMB, perizinan sektor industri serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.

 

4) Waktu Pelaksanaan Tahap Pertama:

a) Pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas dimulai sejak Peraturan Presiden ditetapkan.

b) Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector akan bertugas untuk Tahun 2017 dan seterusnya.

c) Satgas Supporting hanya akan bertugas pada Tahun 2017 yang selanjutnya pelaksanaan tugas Satgas Supporting dilakukan oleh sistem Single Submission.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya