Kabar Baik! Jokowi Naikkan Tunjangan Guru di Daerah Tahun Depan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2017 16:36 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

Menurutnya, Pemberian TPG PNSD merupakan wujud dari komitmen dan perhatian pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru PNSD melalui peningkatan kesejahteraannya.

"Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan, tidak termasuk untuk bulan ke-13," tukasnya.

Baca Juga: APBN Terakhir, Jokowi Minta Anggaran Negara Difokuskan untuk Rakyat

Dalam tahun 2018, TPG PNS telah dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS dengan anggaran Rp11,6 triliun. Sementara TPG Non PNS juga telah dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp4,9 triliun dan Kementerian Agama sebesar Rp4,8 triliun.

Jumlah tersebut diperuntukan bagi 222.204 guru non PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi. Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya