JAKARTA - Pemerintah mematok anggaran infrastruktur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 mencapai Rp409 triliun.
Peningkatan anggaran infrastruktur sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan dengan perbaikan produktivitas dan efisiensi perekonomian, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk itu, peran infrastruktur diarahkan tidak hanya pada pemenuhan layanan dasar masyarakat, tetapi juga mendorong perbaikan konektivitas, distribusi logistik, transportasi, dan elektrifikasi.
Baca Juga: Canggih! Kini Investor Bisa Konsultasi hingga Pantau Proyek Investasi Infrastruktur Lewat Ponsel