Hestu menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh berakhirnya periode tax amnesty, sementara bulan Agustus tahun lalu, masih ada penerimaan dari program tax amnesty. "Tapi perlu diingat tahun lalu ada penerimaan dari tax amensty hampir Rp5 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Kaya dari Piara Tuyul, Apa Kena Pajak?
Hestu melanjutkan, berakhirnya tax amnesty juga menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak ke depannya dalam mempertahankan realisasi penerimaan perpajakan. Oleh karenya, Ditjen Pajak akan melakukan segala upaya untuk menjaga penerimaan perpajakan.
"Sampai akhir tahun kita akan ekstra effort, semakin wajib pajak harus ikut lagi bayar pajak, yang bayar tax amnesty harus komitmen, tentunya bayar pajak enggak sesuai yang tax amnesty," tegasnya.
Dari jumlah realisasi tersebut, Hestu menguraikan, terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp387 triliun, PPn dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp267 triliun, PPh Migas sebesar Rp35 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp4,3 triliun.
(Martin Bagya Kertiyasa)