JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi perpajakan Agustus 2017 mencapai Rp686 triliun. Capaian ini baru merepresentasikan 53,5% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp1.472,7 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan total capaian ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Kumulatif sampai dengan Agustus Rp686 triliun atau sekitar 53,5%. Tahun lalu Rp623 triliun atau sekitar 46%, jadi ada sekitar 7,5% peningkatan dari tahun lalu," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, (4/9/2017).
Baca Juga: Bisa Intip Data Nasabah Bank, Target Pajak 2018 Bisa Tercapai?
Namun, khusus pada Agustus ini terjadi penurunan pada realisasi penerimaan pajak. Pada Agustus tahun ini, realisasi pajak sebesar Rp85 triliun, turun Rp2 triliun dibanding Agustus 2016 sebesar Rp87 triliun.
Hestu menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh berakhirnya periode tax amnesty, sementara bulan Agustus tahun lalu, masih ada penerimaan dari program tax amnesty. "Tapi perlu diingat tahun lalu ada penerimaan dari tax amensty hampir Rp5 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Kaya dari Piara Tuyul, Apa Kena Pajak?
Hestu melanjutkan, berakhirnya tax amnesty juga menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak ke depannya dalam mempertahankan realisasi penerimaan perpajakan. Oleh karenya, Ditjen Pajak akan melakukan segala upaya untuk menjaga penerimaan perpajakan.
"Sampai akhir tahun kita akan ekstra effort, semakin wajib pajak harus ikut lagi bayar pajak, yang bayar tax amnesty harus komitmen, tentunya bayar pajak enggak sesuai yang tax amnesty," tegasnya.
Dari jumlah realisasi tersebut, Hestu menguraikan, terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp387 triliun, PPn dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp267 triliun, PPh Migas sebesar Rp35 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp4,3 triliun.
(Martin Bagya Kertiyasa)