JAKARTA– Pemerintah akhirnya merevisi aturan mengenai kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split. Perubahan yang mengakomodasi masukan dari kalangan industri tersebut diharapkan dapat mendongkrak investasi di sektor migas.
Perubahan aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 52 Tahun 2017, dengan menambah bagi hasil minyak dan gas bumi untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). “Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari KKKS dengan tetap mengusung fairness,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di Jakarta.
Dadan menjelaskan, dalam penentuan bagi hasil awal (base split ), ditetapkan tidak berubah yaitu bagian negara 43% dan selebihnya 57% untuk KKKS. Sementara bagi hasil gas bagian negara 48% selebihnya 52% untuk KKKS. Namun, bagi hasil awal nantinya dapat berkurang atau bertambah sesuai kondisi lapangan.
Baca juga: Hindari Perdebatan, KESDM Segera Terbitkan PP Gross Split
Pemerintah juga mengubah aturan bagi hasil untuk rencana pengembangan (plan of development/ PoD) II KKKS dengan tambahan bagi hasil 3% yang sebelumnya belum diatur. Selain itu, pemerintah menghapus aturan pengurangan bagi hasil 5% jika KKKS melanjutkan produksi di suatu wilayah kerja terminasi tanpa melalui PoD.
Lalu Kementerian ESDM juga menghapus status wilayah pengembangan lanjut atas PoD yang telah ada yang dikembangkan dalam satu wilayah kerja dengan fasilitas produksi yang sudah ada dalam status variabel. Pemerintah juga menambah bagi hasil untuk wilayah kerja migas yang belum tersedia infrastruktur penunjang.