Pedagang Lakukan Gesek Ganda Kartu Kredit, Instruksi BI: Hentikan Kerjasama!

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 16:44 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Lantas, bagaimana bila masih terjadi?

Seperti diketahui, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

 Baca juga: Larang Gesek Ganda Kartu Kredit Cs, BI: Digesek Hanya Sekali di EDC, Tidak di Mesin Kasir!

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Mengutip laman BI, Jakarta, Selasa (5/9/2017), Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

 Baca juga: Waspada, Data Anda Bisa Tersebar dengan Gesek Kartu Kredit ke Mesin Kasir hingga Belanja Online!

Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya