JAKARTA - Beberapa hari terakhir ini jagat sosmed dan berita diramaikan oleh isu rawannya praktik double swiping toko (merchant ) yang dilakukan terhadap kartu pembayaran konsumen. Kalangan perbankan dan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran tidak ketinggalan mengecam praktik ini.
Double Swiping atau double swipe adalah istilah yang dikenal dalam dunia industri alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) untuk menggambarkan aktivitas kasir di toko yang melakukan dua kali penggesekan kartu kredit atau kartu debet nasabah terkait pembayaran barang atau jasa yang dikonsumsinya.
Baca juga: Gesek Kartu di Mesin Kasir Berbahaya, Harus Ada Sanksi!
Penggesekan pertama dilakukan pada mesin pembaca kartu Electronic Data Captured (EDC) milik pihak acquirer (bank/lembaga selain bank) untuk tujuan proses otorisasi kartu (identifikasi, otentikasi, dan otorisasi) ke lembaga penerbit kartu pembayaran.
Penggesekan kedua dilakukan pada alat pembaca kartu (card reader/ skimmer ) milik toko yang terintegrasi dengan sistem cash register untuk tujuan rekonsiliasi pembayaran nontunai. Di Indonesia, praktik double swiping ini sudah terjadi sejak lama dan dipraktikkan oleh banyak toko, baik besar maupun kecil yang menerima pembayaran APMK menggunakan kartu kredit dan kartu debit.
Data yang tersimpan dalam magnetic stripe kartu pembayaran nasabah adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga dengan fitur sekuriti apa pun yang meliputi antara lain data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa (expiration date ), tiga digit kode keamanan (card verification value/card verification code ), service code , dan lainnya.