JAKARTA - PT PLN (Persero) akhirnya bisa membeli listrik dari 11 pengembang melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dengan total kapasitas 291,4 Megawatt (MW). Sebelumnya negosiasi jual beli sempat batal.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan penjelasan bahwa pada akhirnya 11 pengembang tersebut mau menjual listrik kepada PLN dan menyetujui kontrak melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Menurut dia pengembangan telah menghitung ulang dan merasa cocok dengan harga yang ditawar.
"Pak Jonan tadi sampaikan, jangan berhitung jangka pendek, ini berbicara bisnis 25 tahun ke depan," kata Sofyan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2019).
Baca Juga: Wah, PLN Kaji Pembangunan Kapal FSRU di Sumatera Utara
Menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah kepentingan masyarakat. Tujuannya agar harga listrik yang nanti disalurkan ke masyarakat tetap terjangkau buat mereka.
"Jadi bagaimanapun, kepentingan masyarakat harus dipertimbangkan dengan baik. Ujung dari biaya atau tarif ini adalah tarif kepada masyarakat, yang dapat berjangkau pada masyarakat," sambungnya.
Namun, Sofyan menjelaskan bahwa dari 11 pengembang yang menjual listriknya kepada PLN, dipatok dengan tarif yang berbeda-beda. "Bisa berbeda, bisa sama, bisa lebih murah, tergantung pengembangnya masing-masing dan setiap daerahnya. Karena setiap daerah punya BPP (Biaya Pokok Produksi) dan tingkat kesulitan alam yang berbeda," jelasnya.