Meski Dilarang, Gesek Dobel Kartu Masih Marak

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 11 September 2017 13:09 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Masyarakat pun diminta berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Validasi Nomor Kartu

Kalangan pengusaha ritel tak menampik praktik double swipe di pusat-pusat perbelanjaan selama ini. Mereka berdalih, penggesekan lebih dari sekali dimaksudkan untuk validasi nomor kartu. Data nomor kartu ini penting guna rekapitulasi hasil penjualan. “Dan harus diingat, penggunaan kartu gesek sebagai alat transaksi bukan hanya dilakukan peritel.

Jadi penekanannya jangan disamaratakan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey. Dia juga tegas menjamin bahwa tidak ada ritel anggotanya yang berani melakukan capture atau mengopi data-data lengkap dari nasabah. Lebihlebih data itu disalahgunakan untuk kepentingan yang lain.

Asosiasi Peritel Indonesia pun siap mematuhi aturan terbaru dari BI mengenai larangan double swipe ini. Asosiasi yang dipimpinnya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap transaksi yang menggunakan mesin gesek. “Kita akan mencatat secara manual nomor si pemilik kartu. Konsekuensiadapada pelayanankonsumen kami,” jelasnya.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, saat ini dibutuhkan langkah tegas dalam menghindari double swipe. Menurut dia, jika masih ada yang tetap menerapkan penggesekan kartu kredit sebanyak dua kali, asosiasinya akan meminta bank untuk melakukan pemutusan hubungan kerja samadengan merchanttersebut.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya