JAKARTA – Aturan Bank Indonesia (BI) soal pelarangan penggesekan secara ganda (double swipe) kartu debit maupun kartu kredit saat transaksi di pusat-pusat perbelanjaan tak banyak ditaati.
Hal ini semakin berpotensi terjadinya praktik pencurian data nasabah. Sepuluh bulan berlalu, aturan dari otoritas perbankan maupun sistem pembayaran di Indonesia tersebut nyatanya tak sepenuhnya berlaku. Merchant-merchant di pusat perbelanjaan tetap saja nekat menggesek kartu di card reader atau skimmer komputer kasir.
Baca juga: Double Swiping dan Risiko Pencurian Data
Ini berlawanan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 yang mengharuskan merchant-merchant hanya sekali menggesek, yakni di mesin electronic data captured (EDC) saja. Farah, 38, karyawan perusahaan swasta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengungkapkan pengalamannya mengalami double swipe saat bertransaksi di sebuah mal Jakarta Pusat pekan lalu.
Ketika itu dia menggunakan kartu debit dan kasir tidak hanya menggesek satu kali. “Kasir menggunakan mesin EDC dan di mesin kasir,” paparnya. Sama halnya dengan kebanyakan nasabah lain, dia tak terlalu peduli dengan double swipe lantaran menganggap hal itu tidak berisiko.
Baca juga: Gesek Kartu di Mesin Kasir Berbahaya, Harus Ada Sanksi!
“Saya justru baru mengetahui adanya larangan (dari pihak bank) menggesek kartu debit atau kredit di mesin kasir,” katanya.