Aturan Baru BI soal Pencucian Uang, Pemegang Saham Money Changer Bisa Kena Sanksi

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 13 September 2017 19:20 WIB
Foto: Ulfa/Okezone
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia memperkuat aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal tersebut dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. 

Pada PBI baru tentang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, bank sentral melakukan enam penyempurnaan, salah satunya adalah penguatan ketentuan sanksi. 

Baca Juga: Catat! Investasi Surat Berharga Komersial Bukan untuk Retail Tapi Investor Menengah Atas

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni Panggabean menjelaskan, sanksi bagi tidak hanya diberlakukan pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), namun kepada pengurus hingga pemegang saham .

"Pengenaan sanksi diperkuat dan diperluas, dari sebelumnya hanya kepada penyelenggara menjadi kepada pengurus, pemegang saham dan pejabat senior," ujarnya di Bank Indoensia, Rabu (13/9/2017).

Baca Juga: Antisipasi Perkembangan Teknologi, BI Sempurnakan Aturan Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menjelaskan, pemegang saham serta pejabat senior dari penyelenggara kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, adalah pihak yang lebih bertanggung jawab apabila ada praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam lembaga tersebut. Sehingga, sudah selayaknya mereka mendapatkan sanksi yang sama dengan penyelenggara. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya