JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, maka seluruh penyelenggara kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing harus tunduk pada aturan tersebut. Hal ini mengacu pada penyesuaian ruang lingkup pengaturan pada aturan baru.
Direktur Eksekutif Depertemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Eni Panggabean mengatakan, dalam aturan ini, bank sentral menambah subjek baru yang terdiri dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) selain bank, termasuk penyelenggara dompet elektronik atau e-wallet, serta penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
Baca Juga: Aturan Baru BI soal Pencucian Uang, Pemegang Saham Money Changer Bisa Kena Sanksi
"BI dapat menetapkan pihak lain, misalnya penyelenggara teknologi finansial untuk tunduk pada PBI ini," kata Eni di Bank Indonesia, Rabu (13/9/2017).
Dengan demikian, artinya penyelenggara sistem pembayaran yang berbasis teknologi finansial dan dompet elektronik, seperti GoJek, DOKU, Pay Pro, dan lainnya juga harus menganut pada PBI NO.19/10/PBI/2017.