Baca Juga: Antisipasi Perkembangan Teknologi, BI Sempurnakan Aturan Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
"GoPay, dia sudah punya uang elektronik, jadi dia harus tunduk pada peraturan, harus comply terhadap aturan, karena aturan sudah ada," ujarnya.
Eni juga mengatakan, PBI lama belum mengatur anti pencucian uang dan pendanaan terorisme pada dompet elektronik. Dengan aturan ini, maka diharapkan penyelenggara dompet elektronik dapat terhindar dari praktik yang merugikan negara tersebut.
"Kita beri waktu enam bulan untuk menyiapkan infrastruktur," kata Eni.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)