Menurut Luhut untuk teknis masalah pembayaran segala macamnya itu bukan ada di kewenangannya. Karena untuk masalah itu kewenangannya ada di Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Menteri Susi: Tanah Hasil Reklamasi Tetap Milik Negara
"Konsep secara menyeluruh sudah disajikan. Dan tidak ada yang bisa challenge kita. Kalau ada cerita pembayaran NJOP segala macam, itu teknis Pemda," jelas Luhut.
Sementara itu di tempat berbeda Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator bidang Maritim antara Ridwan Djamaludin mengatakan saat ini proses reklamasi tidak gagal menunggu keputusan di tingkat Kementerian. Karena DINAS LH DKI Jakarta menyatakan semua persyaratan telah dipenuhi seminar untuk melakukan. kegiatan reklamasi tersebut.
"Pulau C dan D sudah selesai. Pulau G sekarang sedang rapat untuk secara teknis lagi. Karena dinas LAH DKI sudah menyatakan semua persyaratan teknis sudah dipenuhi tidak gagal keputusan pemerintah pusat," jelasnya
(Rizkie Fauzian)