JAKARTA - Guna memenuhi tenaga jaksa dan pengawal tahanan dan jabatan-jabatan lainnya, Kejaksaan Agung memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengisi 1.00 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lowong di instansi tersebut.
Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku Ketua Panita Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung , Dr. Bambang Waluyo, dalam pengumumannya 5 September 2017 lalu menyebutkan, jabatan yang tersedia dalam rekrutmen kali ini adalah Jaksa sebanyak 700 formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan 70 formasi Pranata Barang Bukti 70 formasi, dan Pengawal Tahanan/Narapidan 160 formasi.
“Selain Jaksa yang mensyaratkan lulusan Strata Sautu (S1) Hukum, untuk jabatan lain adalah Diploma Tiga (D3) Ilmu Komputer/Tehnik Informatika/Manajemen Informatika/Ilmu Administrasi/Manajemen, dan SLTA dan Sederajat (untuk Penjaga Tahanan/Narapidana),” jelas Bambang seperti dilansir dari Setkab, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga: Tips Lolos CPNS 2017 Ala Kemenpan-RB: Percaya Diri!
Dari 1.000 formasi CPNS yang lowong, menurut Bambang, sebanyak 105 formasi dialokasikan untuk lulusan terbaik atau Cumlaude, 7 formasi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat, dan sisanya sebanyak 888 formasi disediakan untuk pelamar umum.
“Alokasi penempatan formasi secara lengkap dapat dilihat di: https://rekrutmen.kejaksaan.go.id,” kata Bambang.
Ditegaskan oleh Ketua Panita Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung itu, para peserta yang berminat mengisi formasi di Kejaksaan Agung harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya bebas narkoba dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain.
Baca Juga: Daftar 6 Instansi Paling Minim Pelamar CPNS, Siapa Saja?
Adapun untuk pelamar lulusan D3 ada persyaratan khusus, yaitu belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bagi pria dan wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga.
“Pelamar harus mendaftar pada laman https://sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan users dan pasword dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk selanjutnya masuk pada laman selanjutnya https://rekrutmen.kejaksaan.go.id,” terang Bambang.
Pendaftaran dibuka pada 11-25 September, selanjutnya bagi yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Tujuan Favorit! Kemenkeu Baru Terima 9.026 Lamaran CPNS
SKD untuk pelamar D3 dan SLTA sederajat, menurut Bambang, akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi yang berasal dari Kejaksaan Agung, dan di masing-masing Kejaksaan Tinggi bagi peserta yang berasal dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan untuk pelamar S1, SKD akan dilaksanakan di 5 Sentra, yaitu: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. “Semua proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan Agung tidak dikenakan biaya apapun,” tegas Bambang.
(Martin Bagya Kertiyasa)