Ini Syarat Utama Jadi CPNS Kejagung, Bebas Narkoba dan Belum Menikah

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Kamis 14 September 2017 10:58 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone/Arief)
Share :

“Alokasi penempatan formasi secara lengkap dapat dilihat di: https://rekrutmen.kejaksaan.go.id,” kata Bambang.

Ditegaskan oleh Ketua Panita Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung itu, para peserta yang berminat mengisi formasi di Kejaksaan Agung harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya bebas narkoba dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain.

Baca Juga: Daftar 6 Instansi Paling Minim Pelamar CPNS, Siapa Saja?

Adapun untuk pelamar lulusan D3 ada persyaratan khusus, yaitu belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bagi pria dan wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga.

“Pelamar harus mendaftar pada laman https://sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan users dan pasword dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk selanjutnya masuk pada laman selanjutnya https://rekrutmen.kejaksaan.go.id,” terang Bambang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya