Ini Syarat Utama Jadi CPNS Kejagung, Bebas Narkoba dan Belum Menikah

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Kamis 14 September 2017 10:58 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone/Arief)
Share :

JAKARTA - Guna memenuhi tenaga jaksa dan pengawal tahanan dan jabatan-jabatan lainnya, Kejaksaan Agung memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengisi 1.00 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lowong di instansi tersebut.

Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku Ketua Panita Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung , Dr. Bambang Waluyo, dalam pengumumannya 5 September 2017 lalu menyebutkan, jabatan yang tersedia dalam rekrutmen kali ini adalah Jaksa sebanyak 700 formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan 70 formasi Pranata Barang Bukti 70 formasi, dan Pengawal Tahanan/Narapidan 160 formasi.

“Selain Jaksa yang mensyaratkan lulusan Strata Sautu (S1) Hukum, untuk jabatan lain adalah Diploma Tiga (D3) Ilmu Komputer/Tehnik Informatika/Manajemen Informatika/Ilmu Administrasi/Manajemen, dan SLTA dan Sederajat (untuk Penjaga Tahanan/Narapidana),” jelas Bambang seperti dilansir dari Setkab, Kamis (14/9/2017).

Baca Juga: Tips Lolos CPNS 2017 Ala Kemenpan-RB: Percaya Diri!

Dari 1.000 formasi CPNS yang lowong, menurut Bambang, sebanyak 105 formasi dialokasikan untuk lulusan terbaik atau Cumlaude, 7 formasi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat, dan sisanya sebanyak 888 formasi disediakan untuk pelamar umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya