Baca Juga: Aturan Isi Ulang Uang Elektronik Kena Biaya, Konsumen Dibebankan
Dia menambahkan, pihaknya menyarankan jika pun bank ingin mendapatkan keuntungan lewat top up e-money, sebaiknya hal itu dibebankan kepada merchant yang bekerja sama dengan bank yang dimaksud.
"Untuk kenakan biaya atau tidak ini kan harus dihitung dulu bahwa kalau misalnya ini untuk transportasi ini kan ada merchant yang melakukan suatu top up di tempat lain. Merchant ini kan melakukan suatu kerjasama dengan bank. Nah yang harus diperhatungkan antara bank dengan merchantnya," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)