Sedangkan dalam penyusunan RZWP3K itu bila diberlakukan dengan perda, maka akan berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu lima tahun.
RZWP3K di antaranya memuat berbagai aspek seperti pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut, hingga penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.
Untuk saat ini, diungkapkan hanya satu provinsi yang telah memiliki perda terkait dengan rencana zonasi pesisir tersebut adalah Provinsi Sulawesi Utara.
Ke depannya, menurut Brahmantya, ada sebanyak 12 provinsi yang rencananya bakal segera menyusul yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Utara.
(Dani Jumadil Akhir)