JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang berbagai jenis barang sitaan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor). Barang-barang tersebut terdiri dari puluhan mobil bernilai ratusan juta Rupiah bahkan sampai Miliaran Rupiah.
Akan tetapi, perlu diketahui ada beberapa persyaratan untuk melakukan pelelangan tersebut. Mengutip laman resmi KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017), harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sementara itu, bagi calon peserta lelang, dapat melihat obyek yang akan dilelang untuk barang tetap/barang tidak bergerak sejak diterbitkannya pengumuman lelang dan untuk barang bergerak pada Hari Selasa tanggal 19 September 2017 Jam 10.00 WIB s.d 13.00 WIB.
Baca Selengkapnya: Ingin Ikut dan Cek Lelang Barang Sitaan KPK dengan Harga Miring? Ini Syaratnya!
(Martin Bagya Kertiyasa)