JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang berbagai jenis barang sitaan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor). Barang-barang tersebut terdiri dari puluhan mobil bernilai ratusan juta Rupiah bahkan sampai Miliaran Rupiah.
Akan tetapi, perlu diketahui ada beberapa persyaratan untuk melakukan pelelangan tersebut. Mengutip laman resmi KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017), harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Baca juga: Lelang Barang Sitaan KPK, Ada Jaguar Seharga Rp1,1 Miliar!
Selain itu, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat dari laman website tersebut. Adapun pihak yang dapat dihubungin yaitu Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK.
Sementara itu, bagi calon peserta lelang, dapat melihat obyek yang akan dilelang untuk barang tetap/barang tidak bergerak sejak diterbitkannya pengumuman lelang dan untuk barang bergerak pada Hari Selasa tanggal 19 September 2017 Jam 10.00 WIB s.d 13.00 WIB.
Baca juga: Begini Mekanisme KPK Kelola Barang Sitaan Para Koruptor
Ada empat tempat yang menyimpan barang sitaan tersebut, yaitu, kantor KPK, Rupbasan Jakbar, Rupbasan Jaksel, dan Rupbasan Jakpus.