Wih! Realisasi Program Sejuta Rumah Capai 623.344 Unit hingga September

Antara, Jurnalis
Jum'at 29 September 2017 07:55 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian kinerja Program Satu Juta Rumah per 22 September 2017 telah mencapai 623.344 unit rumah siap huni.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin memaparkan kendala dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah antara lain ketersediaan lahan sehingga harga tanah semakin mahal, perizinan yang memerlukan waktu yang lama, panjang, dan biaya tinggi, serta terbatasnya anggaran pemerintah untuk sektor perumahan.

"Selain itu, banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak menginginkan dengan lokasi rumah yang terbangun karena jauh dari tempat mereka bekerja," kata Syarif di Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya memudahkan perizinan guna mempercepat program satu juta rumah terselesaikan setiap tahunnya.

Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati menjelaskan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 mengatur agar pemerintah daerah dapat memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Permendagri 55/2017 mengatur agar Pemerintah Daerah bisa mengambil peran dalam program sejuta rumah melalui penyederhanaan pelayanan seperti penghapusan perizinan, percepatan waktu pengurusan perizinan, dan penggabungan perizinan," kata Diah pada konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Diah menjelaskan realisasi Program Sejuta Rumah dinilai belum cukup menggembirakan karena sejumlah kendala di antaranya menyangkut perizinan, penyediaan lahan, atau ketersediaan anggaran dan skema pembiayaan.

Ada pun Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 yang sudah diundangkan sejak 20 Juli lalu mengatur agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang yang akan melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya