BPK Temukan 7.549 Pelanggaran, Negara Berpotensi Rugi Rp25,14 Triliun

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 22:08 WIB
Foto: Ulfa/Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun. 

Mengutip dari laporan IHPS-I 2017, secara terperinci BPK mengungkapkan 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan.

Baca juga: Waduh! BPK Temukan 5.108 Unit Rumah Subsidi Tak Berpenghuni

Meliputi, 7.284 (49%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun, serta 164 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun. 

Baca juga: 5.108 Rumah Subsidi Tidak Dihuni, Apa Alasannya?

Dari permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp 25,14 triliun rinciannya sebagai berikut: 

- Kerugian sebanyak 3.135 (67%) permasalahan senilai Rp1,81 triliun. 

- Lalu potensi kerugian sebanyak 484 (10%) permasalahan senilai Rp4,89 triliun. 

- Serta kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 (23%) permasalahan senilai Rp18,44 triliun. 

Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar

Secara umum, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: 

- Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 469 (73%) dari 645 laporan keuangan. 

- Lalu hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kerja yang cukup efektif 

- Dan hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya