Penayangan FTA Tanpa Izin di TV Kabel Melanggar Hak Cipta

, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 09:38 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Kesepakatan tersebut berarti bagi setiap perusahaan tv kabel yang ingin menayangkan FTA di tv berlangganan mereka, harus terlebih dulu mengantongi izin atau hak siar dari stasiun tv yang ingin ditayangkan. Hal tersebut, sesuai dengan semangat UU Hak cipta dan UU Penyiaran

Kesepakatan lainnya adalah kerja sama kemitraan. “Kita akan bekerja sama, MNC membantu asosiasi dan anggotanya yang kebanyakan UMKM bisa maju, saat bersamaan MNC berkembang dengan baik,” ungkap Hary Tanoe.

MNC Group akan membantu para anggota GO TV Kabel Indonesia dalam bentuk kemitraan disusun dalam nota kesepahaman yang akan dibuat dalam waktu dekat. Seperti diketahui ada ratusan anggota GO TV Kabel Indonesia yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagian besar di antaranya merupakan UMKM. Diharapkan dengan kemitraan tersebut UMKM TV kabel akan berkembang lebih pesat.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya