Penayangan FTA Tanpa Izin di TV Kabel Melanggar Hak Cipta

, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 09:38 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Gabungan Operator (GO) TV Kabel Indonesia Gugun Yunidar bertemu di MNC Tower, Jakarta

.

Keduanya sepakat bahwa TV Kabel dilarang menayangkan free to air (FTA), termasuk untuk RCTI, MNCTV, GTV, iNews dan channel-channel MNC tanpa izin. Pada dasarnya, penayangan tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.

“Kami sepakat penayangan FTA harus ada izin dari operatornya,” tegas Hary Tanoe didampingi Gugun usai pertemuan, Senin 2 Oktober 2017.

Selain itu, Hary Tanoe dan Gugun sepakat akan duduk bersama membahas bagaimana melakukan pembinaan terhadap TV Kabel di daerah. Rumusan tersebut masih akan dibicarakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya