JAKARTA - Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sebanyak 5.108 unit rumah KPR sejahtera subsidi selisih angsuran (SSA) atau subsidi selisih bunga (SSB) yang belum dihuni.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK, Selasa (3/10/2017), mencatat sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik dan sisanya atau 4.570 unit berasal dari laporan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR), debitur wajib memanfaatkan rumah sejahtera secara terus-menerus dalam waktu satu tahun.
Baca juga: Dari Rumah Subsidi, BPK Temuka Permasalahan Kekurangan Penerimaan Rp366 Miliar
BPK menilai hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program pemerintah dalam memberikan bantuan penyediaan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang efektif, terutama dengan masih adanya rumah yang tidak dihuni, dialihkan, dan proses dialihkan serta debitur/ nasabah berpotensi tidak membayar tunggakan karena kewajiban sudah dialihkan kepada pihak lain.