Hal tersebut, menurut BPK karena Bank BTN Kantor Cabang belum melaksanakan ketentuan terkait dengan pemanfaatan rumah KPR Sejahtera FLPP dan SSA/ SSB secara optimal dan Bank BTN tidak melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2016.
BPK juga menilai Bank BTN belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp366,01 miliar dan belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.
Baca juga: Menteri PUPR Pastikan Izin rumah Subisidi di Daerah Tidak Lagi Hitungan Bulan
Bank BTN belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp366,01 miliar dan belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.
Hal itu berakibat, Bank BTN belum mendapatkan kembali dana yang telah disalurkan pada program KPR Sejahtera FLPP dan SSA/ SSB atas klaim asuransi kredit macet senilai Rp366,01 miliar dan penyajian nilai outstanding debitur macet yang klaim asuransinya telah diterima yang tidak dihapus buku tidak menunjukkan nilai sebenarnya dan masih memperhitungkan bunga dan denda.
(Rizkie Fauzian)