JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membatalkan penyesuaian kenaikan tarif untuk 20 rute perjalanan kereta api ekonomi bersubsidi yang semula direncanakan mulai 1 Januari 2018. Atas keputusan ini KAI harus menanggung selisih ketidaknaikan tarif tersebut.
Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro menerangkan, sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 42 Tahun 2017, seharusnya tarif kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh disesuaikan pada Juli 2017. Namun, penerapan PM 42 tetap belum dimulai hingga Januari 2018 atau masih menggunakan PM 35 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
"Kesempatan ini kami atas nama manajemen KAI akan memberikan informasi bahwa pembelian tiket kereta api bisa yang dimulai 2 November 2017 nanti untuk pemberangkatan 1 Januari 2018 oleh KAI dengan arahan dan restu Pak Menteri (Budi Karya) dan Bu Menteri (Rini Soemarno) tarif mengacu pada PM 35," ujarnya di Gedung Jakarta Railways Center, Stasiun Djuanda, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca juga: Kabar Bahagia! Tarif Kereta Ekonomi Tak Jadi Naik, Ini Daftar Rutenya
Dengan ini, Edi menegaskan, tarif kereta api ekonomi tidak mengalami perubahan untuk keberangkatan Januari 2018. Atas keputusan itu maka selisih tarif PM 35 dan PM 42 diputuskan untuk ditalangi KAI.