Sudah Dilarang, Satgas Sebut "Investasi Bodong" Talk Fusion Masih Berkeliaran

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2017 11:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memerintahkan pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia. Hal ini dikarenakan tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga menghimbau seluruh associate Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

 Baca juga: OJK Hentikan Kegiatan 7 Investasi Bodong!

Menurutnya, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat di mana Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan sejak Februari 2017. Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. "Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya