Baca juga: Silakan Dicoba, Investasi di Pasar Modal Latih Anda Hindari Hoax
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Baca juga: Catat! Pemerintah Tak Bisa Ganti Uang Korban Penipuan Investasi Bodong