JAKARTA – Belum lama ini Bank Indonesia menghentikan layanan isi ulang uang elektronik dari sejumlah e-commerce dihentikan. Ternyata, layanan isi ulang electronic money alias e-money tersebut belum berizin.
Adapun e-commerce tersebut adalah Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak. Kini, BI juga menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik pada Paytren milik Yusuf Mansur.
Baca Juga: Stop Aktivitas E-Commerce Top Up Uang Elektronik, Begini Alasan BI
Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional Ustad Yusuf Mansuf menanggapi santai kebijakan BI tersebut. Yusuf justru menilai, di suspend-nya PayTren merupakan kabar baik.
“Ini bukan sesuatu yang gawat. Malah kabar baik. Di saat banyak yang buka buat nipu, buat bohongin orang. PayTren dan sejumlah nama yang disebut, malah datang baik2. Baik sengaja lapor dan atau saat dipanggil untuk pemenuhan tata tertib dan aturan,” kata dia dalam akun Instagramnya dikutip Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Tidak Berizin, Bukalapak hingga Tokopedia Stop Layanan Top Up Uang Elektronik
Yusuf menjelaskan, yang diberhentikan sementara hanya beberapa layanan saja terkait dengan uang elektronik. Dia pun meminta masyarakat mendoakan untuk PayTren dan semua hal baik di negeri ini.
“Sebenarnya yang terjadi di lapangan, adalah keharusan menyesuaikan. Keharusan nurut. Keharusan memenuhi semua peraturan BI. Dalam rangka masih dalam proses pengajuan izin BI,” tukas dia.
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.
"Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin BI," kata Eni belum lama ini.
Hal itu sesuai dengan ketentuan syarat dalam SE tersebut. SE tersebut merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)