BI Bekukan PayTren, Yusuf Mansur: Ini Bukan Sesuatu yang Gawat

, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 15:04 WIB
Sumber Foto: Situs PayTren
Share :

Baca Juga: Tidak Berizin, Bukalapak hingga Tokopedia Stop Layanan Top Up Uang Elektronik

Yusuf menjelaskan, yang diberhentikan sementara hanya beberapa layanan saja terkait dengan uang elektronik. Dia pun meminta masyarakat mendoakan untuk PayTren dan semua hal baik di negeri ini.

“Sebenarnya yang terjadi di lapangan, adalah keharusan menyesuaikan. Keharusan nurut. Keharusan memenuhi semua peraturan BI. Dalam rangka masih dalam proses pengajuan izin BI,” tukas dia.

Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.

"Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin BI," kata Eni belum lama ini.

Hal itu sesuai dengan ketentuan syarat dalam SE tersebut. SE tersebut merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya