Kemenhub: Tunggu Saja! Revisi Aturan Taksi Online Beres Bulan Ini

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 13:30 WIB
Uji Publik Revisi Aturan Taksi Online (Foto: Feby Novalius/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat menggelar uji publik ke dua revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.

Rangkaian uji publik ini akan dilakukan di beberapa kota untuk memperoleh isi revisi PM 26. Di mana, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

 Baca juga: Coba Lagi, Kemenhub Matangkan Aturan Baru Transportasi Online

Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, apabila dalam uji publik ada stakeholder terkait PM 26 baik penyelenggara transportasi beraplikasi (Grab, Uber, Go-Jek), taksi konvesional (Blue Bird, Express dan lainnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda), bisa menyampaikan sarannya.

"Ini kita uji publik ke dua, nanti tanggal 11 Oktober kita uji publik ketiga di Semarang dan 14 Oktober di Surabaya. Kita harapkan minggu ini kita bisa finalkan dan diselesaikan revisi PM 26. Apabila sudah dapat poin untuk 14 pasal yang dicabut maka akan dimasukan ke lembar negara, kemudian kita lakukan sosialisasi selanjutnya di Makasar hingga Bandung,"ujarnya, di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Baca juga: Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online

Di dalam rangkaian kegiatan uji publik hingga sosialisasi, Kemehub berharap ada peran aktif para stakeholder. Jika memang ada masukan untuk menyempurnakan revisi PM 26, dengan senang hati diterima.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya