Draf Revisi, Kemenhub: Trayek Taksi Online Harus Sesuai Wilayah Operasi

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 13:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat membuat draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mencabut 14 pasal terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.

Dari 14 pasal yang dicabut, Kemenhub akan memasukan pasal perbaikan salah satunya terkait wilayah operasi taksi online. Dalam pasal yang direkomendasikan, Kemenhub tekankan bahwa taksi online dilarang melintas ke wilayah yang bukan trayeknya.

 Baca juga: Coba Lagi, Kemenhub Matangkan Aturan Baru Transportasi Online

Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, di dalam PM 26 sudah diatur mengenai wilayah angkutan sewa khusus yang menjadi kewenagan Gubernur. Namun di dalam aturan yang baru nanti, kewenangan wilayah operasional menjadi kewenangan Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur.

"jadi wilayah operasi harus miliki wilayah sesuai kewenangan. Tidak bisa anggkutan sewa melintas ke mana-kemana. Ini supaya tertib,"tegas Cucu, dalam uji publik ke-2 revisi PM 26, di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya