Oleh Karena itu, Kemehub melihat hal ini harus dijaga supaya ada keseimbangan tarif dengan taksi regular.
"Tarif bawah diatur sehingga tidak terjadi pertempuran tarif murah, menjaga usaha sehat dan terlebih tarif atas di atur dan batas supaya masyarakat mendapat tarif yang tidak sangat mahal seperti jam sibuk,"ujarnya.
Kewenangan pengaturan tarif batas atas dan bawah, jika dalam PM 26 ditetapkan Gubernur. Maka dalam rekomendasi revisi PM 26 ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur.
"Dalam pelaksanaan harus dibahas bersama lebih dahulu. Jangan sampai ditetapkan secara sepihak tanpa bermusyawarah. Ini hal-hal penting dari perizinan sampai tarif," ujarnya.
(Fakhri Rezy)