Draf Revisi, Kemenhub: Trayek Taksi Online Harus Sesuai Wilayah Operasi

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 13:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat membuat draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mencabut 14 pasal terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.

Dari 14 pasal yang dicabut, Kemenhub akan memasukan pasal perbaikan salah satunya terkait wilayah operasi taksi online. Dalam pasal yang direkomendasikan, Kemenhub tekankan bahwa taksi online dilarang melintas ke wilayah yang bukan trayeknya.

 Baca juga: Coba Lagi, Kemenhub Matangkan Aturan Baru Transportasi Online

Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, di dalam PM 26 sudah diatur mengenai wilayah angkutan sewa khusus yang menjadi kewenagan Gubernur. Namun di dalam aturan yang baru nanti, kewenangan wilayah operasional menjadi kewenangan Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur.

"jadi wilayah operasi harus miliki wilayah sesuai kewenangan. Tidak bisa anggkutan sewa melintas ke mana-kemana. Ini supaya tertib,"tegas Cucu, dalam uji publik ke-2 revisi PM 26, di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).

 Baca juga: Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online

Berkaitan dengan wilayah operasi, maka jumlah armada akan ditetapkan sesuai kebutuhan daerahnya. Tujuannya supaya ruang lalu lintas di wilayah operasi menjadi teratur dan menghindari kepadatan jumlah kendaraan.

"Di dalam PM 26 kuota diatur oleh Gubernur. Tapi ini ke depan akan dikonsultaiskan dengan Ditujen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur,"ujarnya.

 Baca juga: Punya Waktu 3 Bulan, Kemenhub Janjikan Aturan Taksi Online Meluncur Oktober

Poin berikutnya yang dimasukan dalam revisi PM 26 adalah penetapan tarif angkutan sewa khusus. Selama ini taksi online tarif sangat murah dan ketika jam sibuk menjadi sangat mahal.

Oleh Karena itu, Kemehub melihat hal ini harus dijaga supaya ada keseimbangan tarif dengan taksi regular.

"Tarif bawah diatur sehingga tidak terjadi pertempuran tarif murah, menjaga usaha sehat dan terlebih tarif atas di atur dan batas supaya masyarakat mendapat tarif yang tidak sangat mahal seperti jam sibuk,"ujarnya.

Kewenangan pengaturan tarif batas atas dan bawah, jika dalam PM 26 ditetapkan Gubernur. Maka dalam rekomendasi revisi PM 26 ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur.

"Dalam pelaksanaan harus dibahas bersama lebih dahulu. Jangan sampai ditetapkan secara sepihak tanpa bermusyawarah. Ini hal-hal penting dari perizinan sampai tarif," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya