Baca juga: Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online
Berkaitan dengan wilayah operasi, maka jumlah armada akan ditetapkan sesuai kebutuhan daerahnya. Tujuannya supaya ruang lalu lintas di wilayah operasi menjadi teratur dan menghindari kepadatan jumlah kendaraan.
"Di dalam PM 26 kuota diatur oleh Gubernur. Tapi ini ke depan akan dikonsultaiskan dengan Ditujen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur,"ujarnya.
Baca juga: Punya Waktu 3 Bulan, Kemenhub Janjikan Aturan Taksi Online Meluncur Oktober
Poin berikutnya yang dimasukan dalam revisi PM 26 adalah penetapan tarif angkutan sewa khusus. Selama ini taksi online tarif sangat murah dan ketika jam sibuk menjadi sangat mahal.