Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 13:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat membuat draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Salah satu poin yang akan dimasukan dalam revisi aturan tersebut adalah STNK taksi online diizinkan untuk perorangan.

Asal tahu saja, penyusunan draf revisi dilakukan setelah Mahkamah Agung mencabut 14 pasal terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.

 Baca juga: Coba Lagi, Kemenhub Matangkan Aturan Baru Transportasi Online

Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, di dalam PM 26 dituliskan bahwa STNK armada taksi online harus atas nama badan hukum, baik koperasi atau penyelenggara angkutan sewa khusus.

"Di dalam revisi PM 26 karena kita sadar, intinya kembali pada UU lama sehingga koperasi pada STNK dapat nama perorangan. Konsekuensinya terhadap kendaraan bermotor dalam trayek,"ujarnya di uji publik ke-2 revisi PM 26, di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya