Kemenhub: STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Perorangan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 13:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"kita atur domisili kendaraan bemotor harus sesuai wilayah operasi ditetapkan. Ini ditetapkan daerah,"ujarnya.

Dia melanjutkan, karena penyelenggaraan taksi online harus berbadan hukum maka di revisi PM 26 diizinkan kepada para pemilik kendaraan membuat koperasi sendiri.

"Kalau ada enam kendaraan mau buat PT atau koperasi silakan. Temen-temen yang ada dua sampai tiga orang mau bentuk koperasi silakan. Yang mau gabung dengan pemegang izin penyelenggara juga silakan," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya