Kepala Kanwil Wajib Aktifkan HP 24 Jam, Dirjen Pajak: Agar Semua Siaga Satu!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2017 08:48 WIB
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 5 Oktober lalu telah memberikan perintah kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satunya instruksinya adalah mengaktifkan 24 jam perangkat telepon yang dilengkapi dengan fitur panggilan video.

Ken mengatakan, langkah itu diambil hanya sebagai bentuk komunikasi dengan timnya. Tapi ia mengatakan bukan berarti dirinya akan mengganggu waktu istirahat timnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kurang Rp513,6 Triliun, Instruksi Dirjen Pajak: Kepala Kanwil Wajib Standby Video Call 24 Jam!

"Itu komunikasi saya dengan teman-teman yang di lapangan agar semua prepare atau siaga satu lah. Tapi bukan terus jam 12 bangun ya enggak. Orang lagi asik tidur dibangunin," ungkap Ken di Kantornya, Jakarta, Senin malam (9/10/2017).

Menurutnya, instruksi itu bukan berarti saat ini Ditjen Pajak sudah dalam keadaan yang darurat untuk memungut pajak. Pasalnya target yang masih kurang sebesar 40% diyakini masih bisa tercapai di 3 bulan ini.

Baca Juga: Tinggal 3 Bulan, Begini Langkah Pajak Kejar Penerimaan Rp513 Triliun

"Itu bentuk perhatian saya dengan teman-teman. Bukan wah celaka ini DJP. Waktu tax amnesty sampai malam enggak apa-apa. Mereka lapor juga jam 9, jam 10, masih lapor ke saya," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya