Dari aspek legal sendiri, ketidakpahaman pejabat daerah dan petugas pajak daerah terhadap konsep pemungutan pajak daerah dan minimnya pengawasan terhadap pemungutan pajak daerah seringkali menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Tinggal 3 Bulan, Begini Langkah Pajak Kejar Penerimaan Rp513 Triliun
Ia mencontohkan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak seharusnya diterbitkan. Hal tersebut diperparah dengan peran Pengadilan Pajak sebagai muara para pencarian keaclilan.
"Pengadilan Pajak sebagai tempat para wajib pajak mengharapkan putusan yang adil. objektif. profesional, dan menjadi sarana korektif terhadap praktek pemungutan pajak yang menyimpang - belum dapat sepenuhnya diharapkan," kata Yustinus.
(Rizkie Fauzian)